Senin, 17 November 2014

Apakah Pengendalian Internal menurut COSO..??


COSO (Committee of Sponsoring Organizations of The Treadway Commissions) didirikan pada tahun 1985, yang merupakan aliansi dari 5 (lima) organisasi diantaranya :
·         Financial  Executives International (FEI)
·         The American Accounting Association (AAA)
·         The American Institute  of  Certified  Public  Accountants (AICPA)
·         The  Institute  of  Internal Auditors (IIA)
·         The Institute of Management Accountants (IMA) (formerly the National Association of Accountants).

COSO bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan penggelapan pelaporan keuangan dan membuat rekomendasi untuk mengurangi kejadian tersebut. Pada tahun 1992, COSO mengeluarkan definisi tentang pengendalian internal.

Definisi pengendalian internal menurut COSO adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan direksi, manajemen dan staff untuk membuat reasonable asurance mengenai efektifitas dan efisiensi operasional, reabilitas pelaporan keuangan, kepatuhan atas hukun dan peraturan yang berlaku.



Ada 5 internal control yang saling terkait menurut COSO :
1.      Control Environment (Lingkungan Pengendalian)
Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi, mempengaruhi kesadaran pengendalian orang-orangnya. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian intern, menyediakan disiplin dan struktur. Lingkungan pengendalian menyediakan arahan bagi organisasi dan mempengaruhi kesadaran pengendalian dari orang-orang yang ada di dalam organisasi tersebut. Beberapa faktor yang berpengaruh di dalam lingkungan pengendalian antara lain integritas dan nilai etik, komitmen terhadap kompetensi, dewan direksi dan komite audit, gaya manajemen dan gaya operasi, struktur organisasi, pemberian wewenang dan tanggung jawab, praktik dan kebijkan SDM. Auditor harus memperoleh pengetahuan memadai tentang lingkungan pengendalian untuk memahami sikap, kesadaran, dan tindakan manajemen, dan dewan komisaris terhadap lingkungan pengendalian intern, dengan mempertimbangkan baik substansi pengendalian maupun dampaknya secarakolektif.
2.      Risk Assessment (Penaksiran Resiko)
Penaksiran risiko adalah identifikasi entitas dan analisis terhadap risiko yang relevan untuk mencapai tujuannya, membentuk suatu dasar untuk menentukan bagaimana risiko harus dikelola. Penentuan risiko tujuan laporan keuangan adalah identifkasi organisasi, analisis, dan manajemen risiko yang berkaitan dengan pembuatan laporan keuangan yang disajikan sesuai dengan PABU. Manajemen risiko menganalisis hubungan risiko asersi spesifik laporan keuangan dengan aktivitas seperti pencatatan, pemrosesan, pengikhtisaran, dan pelaporan data-data keuangan. Risiko yang relevan dengan pelaporan keuangan mencakup peristiwa dan keadaan intern maupun ekstern yang dapat terjadi dan secara negatif mempengaruhi kemampuan entitas untuk mencatat, mengolah, meringkas, dan melaporkan data keuangan konsisten dengan asersi manajemen dalam laporan keuangan. Risiko dapat timbul atau berubah karena berbagai keadaan, antara lain perubahan dalam lingkungan operasi, personel baru, sistem informasi yang baru atau yang diperbaiki, teknologi baru, lini produk, produk, atau aktivitas baru, restrukturisasi korporasi, operasi luar negeri, dan standar akuntansi baru.
3.      Control Activities (Aktivitas Pengendalian)
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwaarahan manajemen dilaksanakan. Aktivitas tersebut membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi risiko dalam pencapaian tujuan entitas. Aktivitas pengendalian memiliki berbagai tujuan dan diterapkan di berbagai tingkat organisasi dan fungsi. Umumnya aktivitas pengendalian yang mungkin relevan dengan audit dapat digolongkan sebagai kebijakan dan prosedur yang berkaitan dengan review terhadap kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, dan pemisahan tugas. Aktivitas pengendalian dapat dikategorikan sebagai berikut.
a) Pengendalian Pemrosesan Informasi
·       pengendalian umum
·       pengendalian aplikasi
·       otorisasi yang tepat
·       pencatatan dan dokumentasi
·       pemeriksaan independen
b) Pemisahan tugas
c) Pengendalian fisik
d) Telaah kinerja

4.      Information and communication (Informasi dan Komunikasi)
Informasi dan komunikasi merupakan pengidentifikasian, penangkapan, dan pertukaran informasi dalam bentuk dan waktu yang memungkinkan orang – orang untuk melakukan tanggung jawab mereka. Sistem informasi menghasilkan laporan yang berisi informasi operasional, finansial, dan terpenuhinya keperluan sistem. Informasi dan komunikasi juga dibutuhkan untuk memberikan informasi dalam pembuatan keputusan bisnis dan laporan eksternal. Komunikasi melibatkan penyediaan suatu pemahaman yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab individu dalam pengendalian internal entitas. Komunikasi yang efektif dibutuhkan baik dengan pihak internal maupun eksternal.
5.      Monitoring (Pemantauan)
Pemantauan adalah proses yang menentukan kualitas kinerja pengendalian intern sepanjang waktu. Pemantauan mencakup penentuan desain dan operasi pengendalian tepat waktu dan pengambilan tindakan koreksi. Proses ini dilaksanakan melalui kegiatan yang berlangsung secara terus menerus, evaluasi secara terpisah, atau dengan berbagai kombinasi dari keduanya. Di berbagai entitas, auditor intern atau personel yang melakukan pekerjaan serupa memberikan kontribusi dalam memantau aktivitas entitas. Aktivitas pemantauan dapat mencakup penggunaan informasi dan komunikasi dengan pihak luar seperti keluhan pelanggan dan respon dari badan pengatur yang dapat memberikan petunjuk tentang masalah atau bidang yang memerlukan perbaikan. Komponen pengendalian intern tersebut berlaku dalam audit setiap entitas. Komponen tersebut harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan ukuran entitas, karakteristik kepemilikan dan organisasi entitas, sifat bisnis entitas, keberagaman dan kompleksitas operasi entitas, metode yang digunakan oleh entitas untuk mengirimkan, mengolah, memelihara, dan mengakses informasi, serta penerapan persyaratan hukum dan peraturan.